INILAH.COM, Jakarta – Berbagai masalah ekonomi telah berlangsung lama, tetapi menjadi semakin parah karena tidak ada pembenahan secara tuntas. Perlu ditelaah apakah ini karena kesalahan arah ekonomi sejak era reformasi?
Ekonom Hendri Saparini menilai berbagai masalah ekonomi telah berlangsung lama, tetapi menjadi semakin parah karena tidak ada pembenahan secara tuntas. Mari kita telaah, benarkah kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini karena pilihan haluan (arah) ekonomi sejak era Reformasi?
Indonesia menghadapi berbagai masalah kronis, seperti koordinasi antarkementerian dan lembaga tinggi yang lemah, keputusan yang lambat, jurang si kaya dan si miskin makin lebar, buruknya infrastruktur, dan perekonomian nasional yang bergantung pada ekspor berbasis sumber daya alam (SDA).
Hendri Saparini menilai, situasi perekonomian tidak berubah jauh dari masa Orde Baru ketika para ekonom senior menjabat. “Arah ekonomi yang salah saat ini sebenarnya telah dimulai pada era sebelumnya. Pertama, SDA yang tidak diprioritaskan untuk kepentingan nasional dan semakin dikuasai asing,” tuturnya.
Menurutnya, sesuai UU Penanaman Modal tahun 2007, kini modal asing bahkan diperbolehkan untuk mengusai hingga 95 persen. “Kita harus melihat permasalahan ini dengan lebih jernih karena pada dasarnya penyerahan penguasaan SDA kepada asing telah dicontohkan sejak awal Orde Baru (Orba) saat 1967 pemerintah menyerahkan pengelolaan Freeport kepada asing,” ungkapnya.
Apabila para pengambil kebijakan Orba menganggap langkah itu adalah kesalahan, semestinya sejak 1992 tidak dilakukan percepatan perpanjangan kontrak karya Freeport tanpa koreksi yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional. Tak heran bila penyerahan penguasaan SDA kepada asing berlanjut hingga kini.
Kedua, saat ini Indonesia menghadapi beban utang publik yang semakin berat. Meskipun rasio utang terhadap PDB menurun, tetapi total utang semakin besar. Pada April 2010 telah mencapai Rp1.015 triliun untuk utang dalam negeri dan Rp573 triliun (63,54 miliar dollar AS) untuk utang luar negeri. Padahal, sebelum krisis 1997 utang pemerintah hanya US$74 miliar.
Namun, katanya, apabila mau jujur, praktik pembiayaan pembangunan dengan mengandalkan utang sebenarnya telah dipraktikkan selama Orba. Hanya kemudian, para menteri ekonomi penerus melanjutkannya dengan percepatan penarikan utang yang luar biasa.
Ketiga, liberalisasi keuangan, industri dan perdagangan juga telah dilakukan jauh sebelum krisis 1997. Bahkan, berbeda dengan negara-negara Asia lain, seperti China, Jepang, dan Korea, yang menempatkan liberalisasi keuangan pada urutan paling akhir, Indonesia justru memprioritaskan liberalisasi keuangan sebelum membangun industri domestik yang tangguh.
Dengan Pakto 88 (Paket Kebijakan tahun 1988), berbagai liberalisasi dimulai, seperti diperbolehkannya membuka bank baru hanya dengan modal Rp10 miliar, bank-bank asing lama ataupun baru diberi kemudahan membuka cabang, bentuk patungan antarbank asing dengan bank swasta nasional diizinkan, rasio kecukupan modal bank lokal diturunkan dari 15 persen menjadi 2 persen, dan sebagainya.
Apabila saat ini sektor keuangan Indonesia menjadi sangat liberal, sangat wajar. Tidak adanya kontrol terhadap modal jangka pendek, misalnya, telah mengakibatkan sektor keuangan rapuh karena tingginya kepemilikan asing pada surat utang negara (SUN) ataupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Percepatan liberalisasi di sektor perbankan juga terus dilakukan, misalnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 yang memberikan peluang bagi asing untuk menguasai hingga 99 persen saham perbankan nasional.
Hendri Saparini melihat, pilihan Indonesia menggantungkan pembiayaan pembangunan pada utang, mempercepat liberalisasi di berbagai sektor tanpa mendasarkan pada strategi dan kepentingan nasional, menempatkan SDA hanya sekadar komoditas ekspor bukan modal untuk membangun bangsa. Hal itu adalah akibat kesalahan dalam pilihan paradigma, bukan kesalahan kebijakan, apalagi sekadar kesalahan pelaksanaan.
Menurutnya, untuk mengoreksi arah pengelolaan ekonomi agar dapat menyejahterakan rakyat Indonesia, diperlukan kemauan politik nasional untuk mengubah paradigma ekonomi yakni ekonomi konstitusi. Indonesia telah memiliki paradigma yang jelas untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
UUD 1945 telah menyiapkan enam pasal, yaitu Pasal (23), (27), (28), (31), (33), dan (34), yang mengatur kewajiban sosial dan ekonomi negara kepada rakyat. Pertanyaannya: maukah elite politik dan istana melakukan perubahan dari paradigma ekonomi neoliberal ke arah ekonomi konstitusi itu? [mdr]