Kamis, 17 Mei 2012 | 05:30 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Meski Banyak Kasus, Penerimaan Pajak Capai 99,3%
Headline
Menteri Keuangan Agus Martowardojo - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Dian Ichsan Siregar
ekonomi - Kamis, 5 Januari 2012 | 16:35 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Realisasi penerimaan pajak hanya 99,3%atau senilai Rp872,6 triliun dari target Rp878,7 triliun di 2011.

"Bersyukur realisasi penerimaan pajak masih lebih tinggi dari tahun yang lalu (2010). Meskipun ada pemberitaan oknum-oknum yang mencurigakan seperti Gayus. Kita sudah bisa naik sebesar ini," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang Arah Kebijakan Fiskal di Jakarta, Kamis (5/1).

Untuk pajak dapat dikatakan naik dengan tax ratio 1 persen. Untuk realisasi penerimaan pajak 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau sekitar 20,6% menjadi Rp872,6 triliunatau 99,3% dari sasaran APBN-P 2011 sebesar Rp878,7 triliun. Untuk realisasi 2010 sebesar Rp723,3 triliun.

Untuk realisasi rasio pejak terhadap PDB (Tax Ratio) tahun 2012 mencapai 12,3%, naik sebesar 1% dari PDB. Hal ini, jika dibanding dengan tax ration tahun 2010 sebesar 11,3%. Kinerja tersebut tercapai sebagai dampak dari kondisi makro ekonomi yang stabil, perbaikan administrasi perpajakan, serta ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan.

Secara keseluruhan, jelasnya, realisasi penerimaan hibah negara di 2011 mencapai Rp1.195 triliun atau sekitar 102,5% dari target APBN-P 2011 yang sebesar Rp1.169 triliun.

Agus menambahkan, realisasi penerimaan dan hibah negara pada tahun 2011 mengalami kenaikan Rp204,2 triliun atau sekitar 20,5% dari realisasi 2010 sebesar Rp995,3 triliun. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
3 Komentar
ary
Jumat, 6 Januari 2012 | 07:48 WIB
@boy januar penerimaan pajak dipergunakan untuk pos-pos yg sudah ditentukan di APBN yakni kegiatan pemerintah melalui kementrian-kementrian dan lembaga pemerintah. alokasi anggaran dapat dilihat di UU APBN 2012.untuk penggunaannya sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan oleh tiap-tiap kementrian dan lembaga tersebut..
boyjanuar
Kamis, 5 Januari 2012 | 16:57 WIB
uang penerimaan pajak tersebut dibuat apa Pak????
boyjanuar
Kamis, 5 Januari 2012 | 16:54 WIB
uang penerimaan pajak dibuat apa Pak????
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.