Kamis, 17 Mei 2012 | 05:38 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pemerintah Upayakan Usaha Mikro Bebas Pajak
Headline
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Dian Ichsan Siregar
ekonomi - Jumat, 20 Januari 2012 | 17:51 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan terus memperjuangkan semua usaha mikro agar dapat bebas dari biaya pungutan pajak.

"Kita sendiri menginginkan yang dari sektor mikro dapat bebas dari pungutan pajak. Sedangkan dari sektor UKM harus dikenakan pajak," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan ketika ditemui di Jakarta, Jumat (20/1).

Dia menjelskan, saya dan Ditjen Pajak sendiri sedang mengkaji aturan-aturan tersebut. Untuk itu diharapkan aturan yang mengenai pajak UMKM selesai pada bulan depan. "Mudah-mudahan penyelesaiannya itu akan dilaksanakan secepat mungkin, untuk perkiraannya sekitar bulan depan," katanya.

Ditjen Pajak telah membahas dua skema pajak untuk sektor ini yaitu pengenaan pajak 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk UKM. Rencananya pajak tersebut untuk usaha kecil dengan omzet Rp300 juta-Rp4,8 miliar.

Sementara untuk usaha dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar maka akan dikenakan pajak 25%. Untuk usaha mikro, 0,5% tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan untuk UKM yang sebesar 3% adalah berupa PPh 2% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%. [hid]ik perihal pendaftaran posisi untuk Dewan Komisioner OJK. Usai diumumkan ke publik, masyarakat memiliki waktu selama 12 hari untuk mengusulkan calon maupun mencalonkan diri sebagai Dewan Komisioner OJK.

Berikutnya, nama-nama yang telah terdaftar akan diseleksi secara administratif oleh pihak tim pansel untuk dikerucutkan jumlahnya menjadi hanya 21 nama calon. Dari 21 nama tersebut akan diserahkan pada presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama calon dan kemudian diajukan pada DPR.

Terakhir, pihak DPR akan menetapkan tujuh nama terpilih dari total 14 nama dari pilihan Presiden. Jadi tujuh nama terpilih tersebut, akan bergabung dengan satu nama pejabat ex officio dari Kementerian Keuangan yang akan dipilih langsung oleh Menteri Keuangan serta satu lagi pejabat ex officio dari Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, formasi Dewan Komisioner OJK lengkap menjadi sembilan orang.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.