INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan terus memperjuangkan semua usaha mikro agar dapat bebas dari biaya pungutan pajak.
"Kita sendiri menginginkan yang dari sektor mikro dapat bebas dari pungutan pajak. Sedangkan dari sektor UKM harus dikenakan pajak," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan ketika ditemui di Jakarta, Jumat (20/1).
Dia menjelskan, saya dan Ditjen Pajak sendiri sedang mengkaji aturan-aturan tersebut. Untuk itu diharapkan aturan yang mengenai pajak UMKM selesai pada bulan depan. "Mudah-mudahan penyelesaiannya itu akan dilaksanakan secepat mungkin, untuk perkiraannya sekitar bulan depan," katanya.
Ditjen Pajak telah membahas dua skema pajak untuk sektor ini yaitu pengenaan pajak 0,5% untuk usaha mikro dan 3% untuk UKM. Rencananya pajak tersebut untuk usaha kecil dengan omzet Rp300 juta-Rp4,8 miliar.
Sementara untuk usaha dengan omset lebih dari Rp4,8 miliar maka akan dikenakan pajak 25%. Untuk usaha mikro, 0,5% tersebut merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan untuk UKM yang sebesar 3% adalah berupa PPh 2% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1%. [hid]ik perihal pendaftaran posisi untuk Dewan Komisioner OJK. Usai diumumkan ke publik, masyarakat memiliki waktu selama 12 hari untuk mengusulkan calon maupun mencalonkan diri sebagai Dewan Komisioner OJK.
Berikutnya, nama-nama yang telah terdaftar akan diseleksi secara administratif oleh pihak tim pansel untuk dikerucutkan jumlahnya menjadi hanya 21 nama calon. Dari 21 nama tersebut akan diserahkan pada presiden untuk diseleksi menjadi 14 nama calon dan kemudian diajukan pada DPR.
Terakhir, pihak DPR akan menetapkan tujuh nama terpilih dari total 14 nama dari pilihan Presiden. Jadi tujuh nama terpilih tersebut, akan bergabung dengan satu nama pejabat ex officio dari Kementerian Keuangan yang akan dipilih langsung oleh Menteri Keuangan serta satu lagi pejabat ex officio dari Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, formasi Dewan Komisioner OJK lengkap menjadi sembilan orang.