INILAH.COM, Jakarta - Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (WP), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Demikian berdasar keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (20/1).
Selain itu, ketentuan ini juga mengatur bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian, agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh dan cara melaporkan SPT Tahunan PPh.
Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa bagi pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011.