Kamis, 17 Mei 2012 | 05:39 WIB
Follow Us: Facebook twitter
PNS Pengemplang Pajak Bakal Disanksi
Headline
inilah.com
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Jumat, 20 Januari 2012 | 18:49 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (WP), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Demikian berdasar keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (20/1).

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian, agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh dan cara melaporkan SPT Tahunan PPh.

Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa bagi pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.