Kamis, 17 Mei 2012 | 05:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kemenkeu "Pidanakan" Pemilik Kontainer Limbah B3
Headline
inilah.com
Oleh: Tio Sukanto
ekonomi - Sabtu, 28 Januari 2012 | 12:19 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memproses secara hukum kepada PT HHS selaku pengimpor 113 kontanier berisikan limbah B3 (barang berbahaya dan beracun).

Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat ditemui usai melakukan sidak 113 kontainer tersebut di pelabuhan Tanjungpriok, Sabtu (28/1).

"Ini masih ada proses penyelidikan lebih lanjut, dan kelihatannya ini besar dugaan tindakan pidana. Kalau memang terbukti melanggar pidana bisa dihukum 5-10 tahun," kata Agus.

Agus menjelaskan 113 kontainer tersebut didatangkan ke Indonesia melalui dua negara yaitu Inggris dan Belanda melalui 5 shipping. "Kita menduga impor tersebut melanggar kepabeaan karena mengimpor barang yang memang dilarang. Padahal jelas informasi itu harusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," jelas dia.

Terkait kasus tersebut pemerintah akan membawa kepada kejaksaan untuk diteruskan kepada pengadilan apabila terbukti telah terjadi tindak pidana.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.