INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memproses secara hukum kepada PT HHS selaku pengimpor 113 kontanier berisikan limbah B3 (barang berbahaya dan beracun).
Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat ditemui usai melakukan sidak 113 kontainer tersebut di pelabuhan Tanjungpriok, Sabtu (28/1).
"Ini masih ada proses penyelidikan lebih lanjut, dan kelihatannya ini besar dugaan tindakan pidana. Kalau memang terbukti melanggar pidana bisa dihukum 5-10 tahun," kata Agus.
Agus menjelaskan 113 kontainer tersebut didatangkan ke Indonesia melalui dua negara yaitu Inggris dan Belanda melalui 5 shipping. "Kita menduga impor tersebut melanggar kepabeaan karena mengimpor barang yang memang dilarang. Padahal jelas informasi itu harusnya dilakukan tapi tidak dilakukan," jelas dia.
Terkait kasus tersebut pemerintah akan membawa kepada kejaksaan untuk diteruskan kepada pengadilan apabila terbukti telah terjadi tindak pidana.