INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan menilai usulan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 1% per bulan dapat dilakukan seperti yang diajukan oleh Wamen ESDM, Widjajono Partowidagdo bisa saja dilakukan dengan DPR.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo saat ditemui di Pelabuhan Koja Tanjungpriok, Sabtu (28/1). Walaupun dalam APBN 2012, kenaikan TDL diusulkan hanya 10%.
"Berdasarkan yang kita anggarkan di APBN, kenaikan itu rata-rata 10%. Kalau memang ada wacana kenaikan 1%, ya silahkan saja dikaji," kata Agus.
Menurutnya, jika dalam perjalanannya opsi itu masih bisa dilakukan pemerintah tidak menutup peluang itu. Sebab, pembahasan di DPR belum dilakukan khusus untuk kenaikan TDL 2012. "Kita akan membicarakan lagi dengan DPR soal TDL itu," jelas dia.
Kajian soal kenaikan TDL saat ini sudah diselesaikan oleh Kementerian ESDM dan akan segera diserahkan kepada DPR. [hid]