Kamis, 17 Mei 2012 | 05:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
2011, Pelanggaran K3 Capai 3.848 Perusahaan
Headline
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Tio Sukanto
ekonomi - Sabtu, 28 Januari 2012 | 15:48 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan 3.848 perusahan yang melanggar aturan norma keselamatan kerja pada 2011.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Sabtu (28/1). Pihaknya akan mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu menindaklanjuti

"Ini menandakan K3 belum diterapkan dengan baik oleh perusahaan," kata Muhaimin. Selama 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan. Untuk perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.

"Dalam upaya penegakan hukum, kita mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. Sehingga peluang terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya bisa dihindari," jelas Muhaimin.

Muhaimin menambahkan bahwa semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. "Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," jelas dia.

Sementara bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.