INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan 3.848 perusahan yang melanggar aturan norma keselamatan kerja pada 2011.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Sabtu (28/1). Pihaknya akan mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal itu menindaklanjuti
"Ini menandakan K3 belum diterapkan dengan baik oleh perusahaan," kata Muhaimin. Selama 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan. Untuk perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.
"Dalam upaya penegakan hukum, kita mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. Sehingga peluang terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya bisa dihindari," jelas Muhaimin.
Muhaimin menambahkan bahwa semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. "Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," jelas dia.
Sementara bagi perusahaan yang membandel dan mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan. [hid]