INILAH.COM, Jakarta - Peraturan baru bisnis waralaba akan segera diterbitkan Kementerian Perdagangan Februari 2012. Akan ada perlakuan setara waraba lokal dan asing.
"InsyaAllah bulan ini (selesai). Kita sedang selesaikan dengan asosiasi waralaba, praktisi dan daerah," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Peraturan tersebut merupakan revisi dari Permendag 31/M-DAG/PER/8/2008
tentang penyelenggaraan waralaba. Dalam revisi nantinya ada beberapa hal yang ditambahkan untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha dalam negeri.
Pertama, mengoptimalkan waralaba yang ada di daerah supaya didaftarkan di daerah tersebut. "Dulu izin waralaba ada di pusat dan sejak 2008 bisa di daerah. Tapi dari data kami satu pun nggak ada yang mendaftarkan. Kalaupun ada mungkin jumlahnya sangat kecil," paparnya.
Kedua, lanjutnya, adanya perlakuan setara antara waralaba lokal yang ingin buka di luar negeri dengan waralaba asing yang ingin buka di sini. "Kita ingin aturan yang ada di sana bisa diterapkan di sini," tutupnya. [cms]