Kamis, 17 Mei 2012 | 06:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pendaftaran Dewan Komisioner OJK
Menkeu: Belum Perlu Perpanjangan Jadwal
Headline
Menteri Keuangan Agus Martowardojo - inilah.com/Dok
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Rabu, 8 Februari 2012 | 10:25 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum memastikan perpanjangan jadwal pendaftaran calon pelamar Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Insya Allah enggak (di bawah kuota)," ungkap Agus Marto ketika dikonfirmasi bila pelamar berada di bawah kuota yang ditargetkan Panitia Seleksi (Pansel) OJK, di Jakarta, Selasa (7/2) malam.

Nantinya, usai masa pendaftaran calon DK OJK yang berakhir pada 14 Februari 2012, pihak Pansel akan mengungkapkan calon-calon yang lulus tahap administrasi kepada masyarakat.

"Nanti kalau sudah sampai di proses administrasi itu nanti akan kelihatan, baru nanti akan ada masukan dari masyarakat. Karena yang masukan pendaftaran kalau secara administrasi tidak lengkap, dia akan gugur. Jadi harus dilakukan review administratif. Nanti akan ada kajian atau proses administratif," paparnya.

Di sisi lain, ia belum bisa menentukan apakah masa pendaftaran calon DK OJK tersebut akan diperpanjang bila ternyata pelamar tidak memenuhi kuota target.
"Kan masih lama, masih satu minggu lagi. Jadi itu kan nanti ada orang yang masukkan pendaftaran, lalu akan ada di-review kelengkapan administratifnya. Jadi tahapan administratif itu diharapkan setelah tutup tanggal 14 (februari), akan dilakukan dalam beberapa waktu, beberapa hari, lalu baru diumumkan," tandasnya.

Seperti diketahui, waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.

Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.

Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012.

Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden. Berdasarkan data Sekretariat Pansel OJK pada 6 Februari 2012, pendaftar masih 5 orang.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.