INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan membayar utang senilai Rp46 miliar kepada kontraktor Jembatan Suramadu tahun ini.
Menteri Keuangan Agus Martowardjojo mengungkapkan, utang pemerintah kepada kontraktor Jembatan Suramadu tersisa Rp46 miliar dan rencananya akan dibayar pada 2012.
"Kalau pembayaran dari kontraktor itu sudah ada hasil audit dari BPKP (Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah dibayarkan kemarin pada tanggal 20 Desember 2011. Sisanya sebesar Rp46 miliar akan diupayakan untuk dibayarkan pada 2012," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2) malam.
Ia berharap, usai pelunasan utang, keuntungan pengelolaan tol yang diberikan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bisa dikelola oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
"Kalau yang terkait dengan pengelolaan badannya untuk dibuat bagaimana menampung dana masukkan daripada Suramadu itu akan dibuat BLU dan BLU akan dibuat dalam bentuk revisi perpres, dan kemudian dana itu bisa masuk bukan ke kas negara tapi masukkan dalam BLU itu," tuturnya.
Sebelumnya, utang Pemerintah kepada kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Suramadu totalnya mencapai Rp 932,04 milyar. Terdiri atas eskalasi Rp478,04 miliar, klaim kontraktor atas percepatan pekerjaan termasuk perubahan porsi (acange portion) senilai Rp453,21 miliar. Total keseluruhan distribusi utang kepada kontraktor China sebesar Rp551,21 miliar dan kepada konsorsium kontraktor BUMN sebesar Rp380,69 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, 20 April 2009 diketahui besarnya utang pemerintah yang mampu dibayar pemerintah nilainya hanya Rp 802,04 miliar yakni untuk kontraktor China Rp 527,10 miliar dan pembayaran kepada konsorsium kontraktor BUMN sebesar Rp274,94 miliar.
Mengingat pinjaman China untuk pembangunan Jembatan Suramadu telah ditutup 12 September 2009, menteri PU mengajukan permohonan kepada menteri keuangan agar bersedia mencairkan dana DIPA 2010 Kementerian PU sebesar Rp338 miliar yang masih diblokir/bintang untuk menutup utang dimaksud. Adapun sisa kekurangannya menteri PU menginginkan untuk dialokasikan anggaran 2011.