INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Tambang Indonesia (IMA) mengusulkan agar urusan pertambangan di daerah diserahkan kepada pemerintah provinsi, bukan pemerintah daerah lagi.
Hal ini untuk menghindari terjadinya tumpang tindih izin pertambangan dan pertambangan ilegal. Demikian disampaikan Direktur Ekeskutif IMA Syahril AB, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
"Ke depan kita lihat bagaimana membuat departemen ini firm di daerah dengan dekonsentrasi, kewenangan pusat dibawa ke provinsi," kata Syahril.
Menurut Syahril, dengan adanya dekonsentrasi tersebut maka pemerintah provinsi menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diharapkan pengawasan menjadi lebih mudah.
"Kita mau selaras dengan keinginan pemerintah. Gubernur perpanjangan pemerintah pusat, dia mengatur di daerah beriringan, dengan begitu ESDM punya celah untuk melakukan dekonsentrasi," ujar Syahril.
Namun begitu pada pelaksanaan dekonsentrasi ini diakui membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, akan ada pembahasan dengan pemerintah daerah dan pemegang saham terkait.
"Ini domain Kementerian Dalam Negeri, namun menteri ESDM sangat positif menanggapi ini untuk segera ditindaklanjuti. Namun untuk konkritnya itu akan ada peraturan pemerintah," tuturnya. [mre]