INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih kesulitan menetapkan suku bunga penjaminan di atas suku bunga acuan (BI Rate), untuk saat ini.
Banyak pihak menganggap BI Rate sebagai suku bunga pasar (market rate). Hal itu menjadi salah satu sebab suku bunga di perbankan baik deposito maupun kredit sulit turun.
"Persoalan pertama di sana (LPS), ada yang kurang pas pada pemahaman bunga pasar itu berapa. Karena sebetulnya undang-undang LPS tidak mengamanatkan bunga penjaminan dikaitkan dengan BI Rate," jelas Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Dalam UU LPS, lanjut Darmin, disebutkan bahwa agar penyimpan tidak mendapatkan keuntungan yang berlebihan bila diukur dengan bunga pasar. "Pertanyaannya, apa itu bunga pasar? Sejauh ini di sana diartikan bunga pasar itu BI rate. Tidak pas," tegasnya.
Menurut Darmin, BI rate bukanlah bunga referensi. "Sekarang kita punya bunga FASBI (deposit facility) 3,75 persen. Minggu lalu 4 persen. Artinya apa?
Kalau ada likuiditas berlebihan di pasar, mereka boleh taruh di BI kita kasih 3,75 persen. Kita mau reverse repo referensinya FASBI," jelasnya.
Ia menilai, sebenarnya bunga pasar lebih dekat ke FASBI, bukan BI Rate. "Jika di pasar modal, bunga pasar bisa dilihat dari yield curve (kurva imbal hasil) SBN. Itu juga market rate," paparya. [mre]