INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 21.143 unit rumah tipe 36 yang telah dibangun oleh Real Estate Indonesia (REI) terancam tidak bisa dijual, karena terganjal dua produk kebijakan perumahan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat REI, Setyo Maharso, di Jakarta, Jum'at (10/2/2012). Dua produk undang-undang yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang rumah susun.
"Sangat disayangkan, ternyata beberapa pasal justru isinya kontra produktif, sehingga menghambat pembangunan perumahan khususnya perumahan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Implikasinya sekitar 21.143 rumah dibawah tipe 36 yang dibangun anggote REI terancam tidak bisa dijual melalui skema kredit bersubsidi," papar Setyo.
Terkait persoalan tersebut, REI akan mencari solusi agar masyrakat tetap bisa membeli rumah tipe 36 sesuai aturan UU dengan mengadopsi konsep rumah inti tumbuh (RIT). Rumah inti tumbuh merupakan pembangunan rumah yang diawali dengan luas lebih kecil yaitu mencakup tipe 21, 22, dan 27. Rencana ini kemudian dilanjutkan dengan pengembangan bertahap mencapai ukuran minimum 36 meter persegi.
"Dengan konsep ini, masyarakat tidak terbatas lagi membeli rumah karena terbebas dari pilihan sesuai kemampuan daya beli. Sementara aturan pemerintah tentang tipe 36 dapat terpenuhi dan tidak melanggar undang-undang," ungkapnya. [mre]
Seperti diketahui pada awal tahun 2011 pemerintah bersama dengan DPR mengeluarkan 2 produk UU tersebut. Tetapi sangat disayangkan ternyata beberapa pasal isinya justru kontra produktif dan menghambat pembangunan perumahan, khususnya perumahan untuk MBR. Hal itu dikarenakan dalam UU No.1 Tahun 2011 pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai minimal 36 meter kubik. Padahal hal itu justru menghambat MBR memiliki rumah karena tidak lagi sesuai dengan jangkauan daya beli MBR. [mre]INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 21.143 unit rumah tipe 36 yang telah dibangun oleh Real Estate Indonesia (REI) terancam tidak bisa dijual, karena terganjal dua produk kebijakan perumahan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat REI, Setyo Maharso, di Jakarta, Jum'at (10/2/2012). Dua produk undang-undang yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang rumah susun.
"Sangat disayangkan, ternyata beberapa pasal justru isinya kontra produktif, sehingga menghambat pembangunan perumahan khususnya perumahan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Implikasinya sekitar 21.143 rumah dibawah tipe 36 yang dibangun anggote REI terancam tidak bisa dijual melalui skema kredit bersubsidi," papar Setyo.
Terkait persoalan tersebut, REI akan mencari solusi agar masyrakat tetap bisa membeli rumah tipe 36 sesuai aturan UU dengan mengadopsi konsep rumah inti tumbuh (RIT). Rumah inti tumbuh merupakan pembangunan rumah yang diawali dengan luas lebih kecil yaitu mencakup tipe 21, 22, dan 27. Rencana ini kemudian dilanjutkan dengan pengembangan bertahap mencapai ukuran minimum 36 meter persegi.
"Dengan konsep ini, masyarakat tidak terbatas lagi membeli rumah karena terbebas dari pilihan sesuai kemampuan daya beli. Sementara aturan pemerintah tentang tipe 36 dapat terpenuhi dan tidak melanggar undang-undang," ungkapnya. [mre]
Seperti diketahui pada awal tahun 2011 pemerintah bersama dengan DPR mengeluarkan 2 produk UU tersebut. Tetapi sangat disayangkan ternyata beberapa pasal isinya justru kontra produktif dan menghambat pembangunan perumahan, khususnya perumahan untuk MBR. Hal itu dikarenakan dalam UU No.1 Tahun 2011 pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai minimal 36 meter kubik. Padahal hal itu justru menghambat MBR memiliki rumah karena tidak lagi sesuai dengan jangkauan daya beli MBR. [mre]