Kamis, 17 Mei 2012 | 07:12 WIB
Follow Us: Facebook twitter
3 Syarat RUU JPSK Bisa Disahkan
Headline
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz
Oleh: Sandiyu Nuryono
ekonomi - Selasa, 14 Februari 2012 | 12:20 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Agar Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (RUU JPSK) dapat segera disahkan DPR, pemerintah harus memperhatikan tiga hal.


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan tidak ada masalah dalam RUU JPSK asalkan yang pertama, tidak dikaitkan dengan kasus Bank Century. "Selain itu, tidak ada imunitas pejabat pembuat policy (kebijakan)," katanya kepada INILAH.COM melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Hal ketiga yang harus diperhatikan pemerintah adalah dalam RUU JPSK
independensi Bank Indonesia (BI) tetap terjaga. Dengan ketiga hal tersebut tercantum dalam RUU JPSK maka kemungkinan besar dapat disahkan DPR.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan,
pada kuartal III-2012 RUU JPSK dapat disahkan DPR. Diharapkannya, UU
JPSK dapat melengkapi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Waktunya tinggal sedikit lagi. Sehingga bila nanti ada UU JPSK tentunya akan melengkapi OJK," tuturnya. [cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.