INILAH.COM, Jakarta - Agar Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (RUU JPSK) dapat segera disahkan DPR, pemerintah harus memperhatikan tiga hal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan tidak ada masalah dalam RUU JPSK asalkan yang pertama, tidak dikaitkan dengan kasus Bank Century. "Selain itu, tidak ada imunitas pejabat pembuat policy (kebijakan)," katanya kepada INILAH.COM melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Hal ketiga yang harus diperhatikan pemerintah adalah dalam RUU JPSK
independensi Bank Indonesia (BI) tetap terjaga. Dengan ketiga hal tersebut tercantum dalam RUU JPSK maka kemungkinan besar dapat disahkan DPR.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan,
pada kuartal III-2012 RUU JPSK dapat disahkan DPR. Diharapkannya, UU
JPSK dapat melengkapi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Waktunya tinggal sedikit lagi. Sehingga bila nanti ada UU JPSK tentunya akan melengkapi OJK," tuturnya. [cms]