INILAH.COM, Jakarta - Izin usaha PT Bank UOB Indonesia bakal dicabut bila penagih utang (debt collector) perseroan terbukti melakukan tindak kekerasan pada nasabahnya.
Demikian ditegaskan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (14/2/2012). "Kasus ini kan terjadinya sebelum adanya PBI (PBI No.13/25/PBI/2011). Bisa sampai dicabut izinnya kalau memang betul ya," tuturnya.
Sementara nasabah Bank UOB Indonesia, Budi Prasetyo mengatakan, telah menerima kekerasan dari debt collector UOB Indonesia pada September 2011. "Mereka memukul saya tanpa alasan dan tidak mengenal kompromi," ujarnya.
Selain Budi, nasabah Bank UOB Indonesia Muji Harjo, juga mengalami nasib serupa. "Saya sudah beberapa kali menyampaikan complain (mengeluh) ke BI dan UOB namun kurang ditanggapi," ujarnya. [mre]