INILAH.COM, Jakarta - DPR meminta Bank Indonesia (BI) untuk menyelenggarakan program pensiun dini, sehubungan dengan bergesernya pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bank Indonesia harus membuka opsi pensiun dini. Ini harus masuk dalam SOP (standar operational procedure) BI," tutur anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (19/2/2012).
Penyelenggaraan program pensiun dini ini, lanjutnya, untuk menampung pegawai BI khususnya pengawas perbankan, yang tidak mau pindah ke OJK saat terbentuk nantinya. "Apakah BI tetap akan memberikan gaji ke orang yang tidak ada kerjanya lagi atau 'pengangguran', atau dialihkan ke bidang lain. Kalau dia menolak pindah ke OJK dan ternyata tidak dialihkan, itu kan berarti tidak ada kerjaan, menganggur," ungkapnya.
Menurutnya, program tersebut akan diusulkan untuk masuk dalam Anggaran Tahunan BI (ATBI) 2014, sehubungan dengan beralihnya pengawasan perbankan ke OJK pada tahun 2014. "Ini nanti akan diusulkan dalam ATBI 2014, karena OJK kan resmi mulainya tahun tersebut," ujarnya.