INILAH.COM, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetorkan Rp7,405 triliun pada 2011 terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, non-pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya.
Demikian disampaikan Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto pada keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/2/2012). “PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Martiono Hadianto.
Lebih lanjut Martiono mengatakan pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp6,179 triliun, disusul Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp270,9 miliar, Pajak atas Dividen sebesar Rp217,5 miliar dan Pajak Penghasilan Karyawan sebesar Rp224,2 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp168,4 miliar. "Nilai pembayaran pajak tahun 2011 lebih besar dari tahun 2010 dengan nilai sebesar Rp5,967 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di tahun 2011 pada saat penyampaian SPT," kata Martiono.
Untuk diketahui, sejak 1999 hingga 2011, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp60,677 triliun kepada negara. Selain memberikan manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada lebih dari 4.000 karyawan PTNNT dan 3.000 karyawan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. [cms]