INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera mengeluarkan peraturan Menteri ESDM tentang larangan mobil mewah untuk membeli BBM subsidi jenis premium.
Demikian disampaikan Dirjen Migas KESDM, Evita H Legowo saat ditemui di Jakarta Rabu (11/4/2012). Hal itu mengingat masih banyaknya mobil kategori mewah yang mengkonsumsi premium. "Karena ini belum ada aturannya jadi kita hanya menghimbau saja. Tapi kita sedang siapkan aturan terbaik bersama-sama dengan stakeholder, nanti kita akan lihat siapa yang tidak boleh pastinya," kata Evita.
Ia memastikan peraturan tersebut akan keluar akhir April atau awal Mei. "Mungkin kalau enggak April awal Mei lah, tapi untuk efektinya Mei. Kita mulai Jawa-Bali dulu karena tergantung juga pada infrastrukturnya," ujar Evita.
Evita menambahkan salah satu bentuk pengaturan distribusi BBM subsidi tersebut adalah premium hanya boleh digunakan untuk kendaraan roda empat dengan CC maksimal 1.500 CC.
"Kalau ini kita biarkan tanpa ada effort apa-apa kuota BBM subsidi bisa 46-47 juta kilo liter. Sebab penggunaan terbesar adalah kendaraan pribadi yaitu 53% adalah pengguna premium, makanya akan kita lakukan dulu pengendalian premium," jelasnya. [hid]