INILAH.COM. Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing tenaga kerja telah menyengsarakan pekerja, oleh karena itu pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat.
"Agar tidak ada pelanggaran pada sistim outosourcing jelas harus diawasi super ketat pelaksanaannya. Karena ini jelas menyengsarakan pekerja kita semua," kata Muhaimin Iskandar saat ditemui pada "Sarasehan Gaji Pokok Ideal Why Not" di Jakarta Senin (30/4/2012).
Menurut Muhaimin, setidaknya ada dua cara agar pelaksanaan outsourcing tidak melanggar aturan. Pertama jumlah pengawasan diperbanyak baik kualitas maupun kuantitas. Kedua menyusun komite pengawasan ketenakerjaan nasional, yang fungsinya akan membantu Menteri dan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan outsourcing yang melenceng.
"Idealnya tidak boleh outsourcing. Tetapi hukum ekonomi kadang-kadang di luar jangkauan peraturan kita. Kita pada dasarnya pemerintah tidak suka sama sekali dan mengharap tidak terjadi outsourcing.Kecuali beberapa outsourcing yang bisa menjamin kesejahteraan beberapa pekerjaan itu," pungkas Muhamin.[rus]