INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bakal menelurkan kebijakan pengadaan barang dan jasa tanpa proses lelang, namun dijamin bebas dari kongkalikong.
Kebijakan ini diberlakukan bagi pengadaan barang/jasa oleh kementerian atau lembaga secara langsung untuk nilai di bawah Rp200 juta. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penyerapan belanja di setiap kementerian atau lembaga.
"Harus dilihat secara menyeluruh, kita ada sistem dalam rangka mempercepat pengeluaran dengan pengadaan langsung senilai Rp 200 juta, dulu Rp 100 juta," ujar Plt Direktur Penanganan Masalah Hukum dan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setyabudi Harijanta di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Ia memastikan, kebijakan ini bakal minim dari praktik korupsi, kolusi, dan sejenisnya karena setiap kesepakatan pengadaan barang dan jasa harus diumumkan kepada publik melalui situs kementerian atau lembaga masing-masing.
"Tapi dimonitor, harus diumumkan. Harus dipaparkan di website. Jadi dikasih tahu, proyeknya ditunjuk ke siapa, harganya berapa, maka akan terkontrol. Waktu beli gorengan yang harusnya Rp2 ribu tapi malah jadi Rp 5 ribu kan ketahuan. Begitu harganya lebih mahal maka akan kita proses," jelasnya.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Kabinet, yang nantinya akan diteruskan kepada presiden. "Ini rencana, aturannya masih di Setkab, mudah-mudahan Mei karena harusnya 31 Maret ini," ungkapnya. [tjs]