Rabu, 19 Juni 2013 | 08:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Asyik, Kenaikan Gaji Pensiunan Dirapel
Headline
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Senin, 30 April 2012 | 16:04 WIB

INILAH.COM. Jakarta - Pemerintah akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiun pokok baru pada Mei 2012. Kenaikan pensiun pokok baru sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu.

"Pembayaran rapel dari Januari sampai dengan April 2012 akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun Mei 2012," ungkap Sekretaris Perusahaan PT Taspen Wiharto dalam siaran pers, Senin (30/4/2012).

Adapun kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 7% dari 2011. Besarnya tunjangan bekas anggota KNIP yang baru sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/duda Rp1.481.000. Sementara besar pokok tunjangan PKRI yang baru sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/dua sebesar Rp1.481.000. Demikian pula dengan pokok tunjangan veteran, yang naik sesuai dengan golongannya masing-masing.

Sebagai informasi, kenaikan gaji pokok baru ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2012, tanggal 6 Februari 2012, Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.