INILAH.COM. Jakarta - Pemerintah akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiun pokok baru pada Mei 2012. Kenaikan pensiun pokok baru sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari lalu.
"Pembayaran rapel dari Januari sampai dengan April 2012 akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun Mei 2012," ungkap Sekretaris Perusahaan PT Taspen Wiharto dalam siaran pers, Senin (30/4/2012).
Adapun kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 7% dari 2011. Besarnya tunjangan bekas anggota KNIP yang baru sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/duda Rp1.481.000. Sementara besar pokok tunjangan PKRI yang baru sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/dua sebesar Rp1.481.000. Demikian pula dengan pokok tunjangan veteran, yang naik sesuai dengan golongannya masing-masing.
Sebagai informasi, kenaikan gaji pokok baru ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2012, tanggal 6 Februari 2012, Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. [rus]