Kamis, 20 Juni 2013 | 12:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rp18 Triliun untuk Perjalanan Dinas PNS
Headline
inilah.com
Oleh: Mosi Retnanti Fajarwati
ekonomi - Rabu, 2 Mei 2012 | 19:16 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp18 triliun untuk perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Anggaran ini masuk dalam kategori belanja barang. Anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk biaya hotel, transportasi dan akomodasi, sesuai dengan golongan.

"Yang fixed itu, hanya uang sakunya dia. Jadi kalau saya pergi perjalanan dinas, itu tergantung kepada hotelnya. Ada ketentuannya, misalnya eselon I, hotelnya bintang 3 misalnya. Nanti kalau saya sampai ke tempat yang dituju, saya lihat hotelnya berapa, kalau Rp300 ribu yang 300 ribu," jelas Sekretatis Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin, di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Untuk menghindari terjadinya penggelapan biaya perjalanan dinas, semua nota asli atas biaya yang dikeluarkan PNS selama perjalanan harus diserahkan ke sekretariat bila ingin ada penggantian biaya. "Kalau sekarang itu mulai dari boarding pass-nya, tiket, airport tax, harus dilampirkan. Di hotel juga sama, bukti-bukti dari hotel semuanya harus dilampirkan," jelasnya.

PNS yang kedapatan memalsukan bukti perjalanan dinasnya untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi. Sedangkan bila seorang menteri akan melakukan perjalanan dinas hanya untuk tujuan peresmian saja, ia menyatakan, diperbolehkan membawa bawahannya, namun dengan jumlah seperlunya.

"Itu kan ada peraturannya, kalau peresmian itu hanya dibatasi berapa orang saja. Jumlah orang sedapat mungkin sedikit, paling lima orang. Wajar saja kalau umpamanya menterinya pergi, masa menterinya tidak didampingi eselon I. Harus ada eselon I yang relevan untuk ikut, kan menteri tidak tahu hal yang teknis dan detil, makanya dirjennya dibawa. Paling dirjen itu bawa satu direktur, dan ada kasubditnya. Kalau tidak, kan malu kalau kita sembarangan," paparnya.

Pemerintah juga tidak diwajibkan PNS menggunakan maskapai domestik papan atas, yaitu Garuda Indonesia. Aturan tersebut sebenarnya sama dengan yang diterapkan lembaga negara lainnya, demikian juga dengan lembaga-lembaga internasional.

"Tidak harus Garuda. Kalau umpamanya tidak ada Garuda, dia bisa naik sesuai yang ada. Pada dasarnya orang perjalanan dinas itu hanya menunaikan tugas, tapi dia berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain," tandas Kiagus. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.