Kamis, 20 Juni 2013 | 11:17 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ponsel Abal-abal Bakal Disita
Headline
Foto: Ilustrasi
Oleh: Mosi Retnanti Fajarwati
ekonomi - Kamis, 3 Mei 2012 | 18:21 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Handphone dan Personal Digital Assistant (PDA) yang tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan bakal disita. Hal ini sehubungan dengan aturan kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada bulan Mei 2012.

Aturan itu untuk menekan penjualan barang-barang ilegal di masyarakat. "Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya, jadi nanti kalau HP dan PDA lalu IMEI-nya di cek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Ia menyatakan, aturan ini bakal dimasukan dalam aturan teknis impor barang elektronik yang ditargetkan terbit Mei ini. Nantinya dalam aturan tersebut, maka setiap impor barang elektronik harus mendapatkan uji kelayakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Impor akan dibuat peraturan teknisnya, dipersyaratkan dan yang pertama yang akan kita atur adalah untuk HP dengan PDA itu akan diatur persyaratan teknisnya kan harus daftar dulu IMEI-nya di Menkominfo, lalu harus uji tipenya dulu," ungkapnya. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.