SAHAM PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) langsung longsor setelah DBS Group Holding Ltd, memutuskan menangguhkan rencana aksi korporasi berupa akuisisi.
Di perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin pekan lalu, BDMN sempat minus hingga 9,32% atau turun Rp 550 ke Rp 5.350. Investor kecewa dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang tak memberikan ketegasan di awal rencana transaksi.
Bank sentral memang tak buru-buru meluluskan keinginan DBS. Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, DBS harus menghentikan sementara pengalihan saham tersebut. BI tidak bisa memproses proposal akuisisi hingga aturan kepemilikan saham bank rampung.
Aksi penjualan saham Danamon oleh Temasek kepada DBS memang menjadi pembicaraan di kalangan pebisnis. Bahkan tak urung menimbulkan kecurigaan. Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah sempat khawatir, akuisisi ini hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. "Jangan asing memiliki bank untuk didagangkan lagi atau main jangka pendek saja," ujar Difi.
Endang Kusulanjari Tri Subari, Direktur Pengawasan II BI, juga kaget bukan kepalang setelah meneliti laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2012 PT Bank Danamon Indonesia Tbk maupun DBS Indonesia. Ternyata Endang tak menemukan rencana akuisisi saham Fullerton Financial Holding Pte Ltd di Bank Danamon oleh DBS Group Holdings.
Alhasil, BI Indonesia tak mendapat informasi lebih awal mengenai rencana DBS Group, bank internasional yang bermarkas di Singapura dan sahamnya juga dimiliki Temasek tersebut. "Kami tidak bisa mendeteksi dini aksi korporasi itu. Soalnya lapisnya bertingkat,” kata Endang.
Aksi ini juga berpotensi melanggar peraturan BI tentang single presence policy. DBS dianggap telah memiliki bank yang telah beroperasi sebelumnya di Indonesia, yakni DBS Indonesia.
Asal tahu saja, Temasek sempat terpeleset tahun 2007 silam. Dalam sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat itu, Temasek divonis telah melakukan praktik monopoli karena memiliki saham pada perusahaan sejenis di bidang usaha dan pasar yang sama, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.
Akibatnya, Temasek harus melepaskan kepemilikan saham di Telkomsel atau Indosat yang dimilikinya secara silang lewat dua unit usahanya, yakni Singapore Telecom (SingTel) dan Singapore Technologies (ST) Telemedia. SingTel memiliki 35% saham di Telkomsel dan ST Telemedia menguasai 41,94% saham Indosat.
Selain Temasek, KPPU juga menjerat anak usahanya, ST Telemedia dan Singtel. Akhirnya, Temasek menjual sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom. KPPU menyatakan, Temasek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU nomor 5/1999.
Kemudian, Temasek mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah menguatkan vonis KPPU. Temasek lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini pun kandas setelah MA menolak kasasi tersebut. Tak puas sampai di sana, Temasek kemudian mengajukan Peninjauan Kembali yang akhirnya ditolak MA pada 5 Mei 2010. Januari 2011, Temasek akhirnya membayar denda kepada negara sebesar Rp 15 miliar.
Mau tahu berapa kerugian akibat praktik yang dilakukan Temasek? Menurut KPPU, selama kurun waktu 2003 hingga 2006 nilainya mencapai Rp 14,7 triliun hingga Rp 30,8 triliun.
Busyet….
Artikel ini juga bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-35 yang terbit Senin, 7 Mei 2012. [tjs]