RENCANA DBS Holding Group mengakuisisi Bank Danamon untuk sementara terhenti. Sebab, Bank Indonesia kini sedang menggodok aturan baru mengenai kepemilikan asing di perbankan nasional.
Kapan Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru itudan seperti apa? Iwan Purwantono dari InilahREVIEW mewawancarai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengaturan dan Penelitian Perbankan, Muliaman D Hadad, Jumat malam pekan lalu. Petikannya.
Bagaimana perkembangan rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Holding Group? Benarkah BI akan menolak?
Kalau soal akuisisi Bank Danamon, belumlah. Kan masih menunggu keluarnya aturan baru (Peraturan Bank Indonesia), yang sekarang tengah dalam pembahasan. Jadi, saya belum bisa jawab apa-apa.
Artinya, rencana akuisisi Danamon bisa tersendat-sendat?
Ya, nggaklah. Dalam dua atau tiga minggu ke depan, sudah clear. Kalau publik mungkin berharap bisa lebih cepat lagi. Paling tidak, sebulanlah. Kami kan harus mempertimbangkan banyak hal. Sebab, ini menyangkut perbankan nasional juga.
Dalam Peraturan Bank Indonesia, apakah akan ada pembatasan saham asing di perbankan?
Soal pembatasan, kami punya pandangan bahwa yang tepat itu pengaturan kepemilikan saham per pihak. Jadi, masing-masing pihak yang memiliki saham di perbankan, akan dilihat satu per satu. Jadi akan lebih detail lagi.
Kira-kira berapa angka yang ideal soal pembatasan itu?
Kalau angkanya (pembatasan) berapa, mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Karena masih dalam pembahasan. Hari-hari ini, kami terus membahasnya. Jadi, mohon bersabar. Pada saatnya nanti, publik juga akan mengetahui bagaimana bentuk aturannya.
Bagaimana dengan PP No 29/1999 yang tidak mengatur adanya pembatasan saham asing di perbankan? Apakah tidak bertabrakan dengan aturan baru BI?
Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 tidak ada hubungannya dengan aturan BI yang tengah digodok. Tujuan BI adalah untuk perbankan nasional bahwa perlu pengaturan struktur kepemilikan perbankan agar sehat. Sehingga, seluruh perbankan didorong untuk bisa go public.
Apakah soal resiprokal perbankan masuk juga dalam aturan tersebut?
Masalah resiprokal atau kesetaraan dalam perbankan, banyak sekali masukan dari berbagai kalangan. Namun kita juga tidak bisa mengenyampingkan bahwa resiprokal perbankan itu, haruslah mengedepankan win-win solution. Semangatnya haruslah saling menguntungkan. Di sinilah yang harus dibicarakan, agar ditemukan solusi. Memang, secara logis bahwa resiprokal harus ada equality, khususnya equal accses. Tentu semuanya dibahas juga.
Kalangan perbankan mendesak BI memperjuangkan resiprokal. Sudah terwujud keinginan itu?
Saya kira, sudah ada kemajuan mengenai resiprokal perbankan. Beberapa waktu lalu, Bank Mandiri membuka cabang di Shanghai, China. Demikian pula di Singapura, sudah ada kemajuan kok. Yang jelas, laporan ke BI soal transaksi pengiriman uang atau remittance, cukup bagus. Bisa dicek ke pihak Bank Mandiri.
Apa kendala BI merealisasikan resiprokal perbankan?
Saya kira, sudah berjalan sesuai harapan. Memang perlu waktu, karena untuk melahirkan prinsip-prinsip resiprokal, perlu pembicaraan. Selain itu, bank yang bersangkutan perlu persiapan yang matang juga. Misalnya, pembukaan cabang Bank Mandiri di Shanghai, kan tidak sebulan atau dua bulan, tapi tahunan. Karena Bank Mandiri kan, perlu mempersiapkan SDM, serta perangkat atau sarana lainnya. Dan sebentar lagi, BNI serta bank-bank swasta lainnya akan menyusul, eskpansi ke luar negeri.
Artikel ini juga bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-35 yang terbit Senin, 7 Mei 2012. [tjs]