Kamis, 23 Mei 2013 | 18:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
BPH Migas Tindak 218 Kasus BBM Subsidi
Headline
ist
Oleh: Tio Sukanto
ekonomi - Selasa, 8 Mei 2012 | 11:20 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM. Jakarta - Badan Pengawasan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menindak dan memeriksa sebanyak 218 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan barang bukti 586.047 liter total estimasi senilai Rp 5.4 miliar selama periode Januari-April 2012.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta Selasa (8/5/2012). "Sampai dengan Januari-April 2012, kita telah menindak sebanyak 218 kasus dengan jumlah barang bukti 586.047 liter, dengan nilai estimasi barang bukti sebesar Rp 5,494 miliar lebih," kata Andy.

Andy mengatakan dari hasil satgas pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi bekerjasama dengan aparat kepolisian daerah telah menindak dan memeriksa yaitu di Kalimantan Timur mengungkap 54 kasus, dengan barang bukti 147 ton solar, 24.812 liter premium dan 600 liter minyak tanah. "Barang bukti 25 unit mobil, 11 unit dump truck dan uang tunai senilai Rp 94 juta. Saat ini dalam proses sidik," ujar Andy.

Sementara di Bali penangkapan 2 truk tangki solar muatan 15.000 liter dan 4 truk tangki solar muatan 5.000 liter di daerah Karang Asem, tanpa dilengkapi dokumen. Saat ini dalam proses penindakan lanjut.

Di Makesan, ditemukan timbunan 143 solar (1 drum = 200 liter) dengan pembelian dari SPBU setempat. Saat ini dalam proses penyidikan lanjut. Pada Rabu 7 Maret 2012 pukul 19.00 WITA, satgas pengawasan dan pengendalian BBM subsidi menangkap dan memeriksa LCT KMT MITRA Kaltim di Logpond PT Rodamas Group. Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin usaha.

"Hal ini telah melanggar pasal 53 hutuf b undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, masih dalam proses tahap penyelidikan lanjut," jelas Andy.

Selain itu pada hari Kamis 12 April 2012 satgas juga melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap MT Bagus Selatan milik PT Landasindo Sahu Baruna Jaya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga melakukan tindakan pidana niagas BBM tanpa izin usaha dan memuat 248.000 liter jenis minyak solar non subsidi.

Pada hari Rabu 25 April 2012 satgas juga melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal Cosmic 15 Bendera Indonesia diperairan Batu Ampar Batam diduga melakukan tindak pidana penyimpanan BBM jenis MFO sebanyak 250.109 kilo liter tanpa dilengkapai izin usaha dan dokumen DO.

"Kapal Cozmic 12 Bendera Indonesia juga diduga melakukan tindakan pidana penyimpanan BBM jenis MFO sebanyak 7.000 liter tanpa dilengkapi izin usaha dan dokumen DO," tambah dia. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.