INILAH.COM, Bandung - Pemerintah telah menerbitkan surat utang negara negara berbasis syariah (sukuk negara) yang total penerbitannya mencapai Rp116,7 triliun dengan outstanding senilai Rp102,88 triliun per 30 April 2012.
Penerbitan sukuk tersebut digunakan untuk alternatif pendanaan negara untuk membiayai proyek-proyek seperti proyek infrastruktur dan membiayai defisit anggaran. Selain itu, penerbitan sukuk juga menambah instrumen investasi yang dapat mengembangkan pasar keuangan syariah.
"Sukuk Negara diterbitkan untuk membiayai setiap proyek infrastruktur di tiap sektor ekonomi khususnya infrastruktur. Proyek infrastruktu tersebut diharapkan dapat memberi efek ke sektor riil, " tutur Direktur Keuangan Syariah Kemenkeu Dahlan Siamat dalam 2nd Bank Indonesia Seminar International Seminar on Islamic Finance di Bandung, Selasa (8/5/2012).
Adapun Sukuk Negara sendiri untuk pertama kali diterbitkan pada Agustus 2008, di mana selama kurun empat tahun hingga kini, pemerintah telah menerbitkan total Sukuk Negara sebesar Rp116,7 triliun.
Adapun produk-produk Sukuk Negara antara lain Islamic Fixed Rate (IFR) dengan total penerbitan sebesar Rp17,14 triliun, Retail Sukuk (SR) sebesar Rp34,55 triliun, Sukuk Hajj Fund (SDHI) sebesar Rp37,31 triliun, Global Sukuk (SNI) Rp16,07 triliun, Islamic Treasury Bills (SPN-S) sebesar Rp1,6 triliun, dan Project Based Sukuk (PBS) Rp10,03 triliun. [tjs]