INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai BPK melampaui batas kewenangannya terkait pemeriksaan mengenai pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Agus mengungkapkan, berdasarkan konstitusi dan berdasarkan aturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan undang-undang, dan bukan melakukan penafsiran atas undang-undang.
"Dalam laporan hasil pemeriksaan-nya, BPK telah menafsirkan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-undang Keuangan Negara, yang berarti BPK telah melampaui batas kewenangannya," paparnya dalam eterangan penutup (closing statements) Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Presiden RI dengan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Lebih dari itu, lanjut Agus, penafsiran tersebut dilakukan secara keliru yaitu tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud. "Sebagai bukti, bersama ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, transkrip dan rekaman pembahasan RUU Keuangan Negara pada tahaun 2003," jelasnya.
Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan rencana pembelian divestasi 7% saham NNT oleh pemerintah pusat, terutama sehubungan dengan pendanaannya. Dana pembelian saham Newmont, berasal dari Dana Investasi Pemerintah dalam APBN 2011 sebesar Rp1 triliun. Sedangkan kekurangan dana sebesar Rp1,3 triliun akan menggunakan pendapatan hasil investasi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun sebelumnya sesuai pasal 69 ayat 6 UU Perbendaharaan Negara. BPK menilai pemerintah tidak bisa melakukan transaksi ini. [tjs]