INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, per 30 Juni 2011 dana kas Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang ditempatkan dalam deposito (idle cash) mencapai Rp14,4 triliun.
Jumlah tersebut sangat besar karena berarti tidak banyak dana yang tersalurkan. BPK mencatat, pada 2007 nilai idle cash di PIP mencapai Rp4 triliun, pada 2008 mencapai Rp4,2 triliun, pada 2009 mencapai Rp3,9 triliun, dan pada 2010 mencapai Rp13,9 triliun atau 99,39% dari ekuitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Hadi Purnomo dalam keterangan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Presiden RI dengan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/5/2012).
"Nilai idle cash itu merupakan angka yang sangat besar dan mengerikan karena hanya sebagian kecil dana PIP yang telah disalurkan kepada BUMN dan Pemda. Dana tersebut harusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.
Jumlah dana yang disalurkan kepada BUMN atau Pemda hanya Rp78,1 miliar. Selain itu, PIP juga telah mengantongi dana Rp1 triliun untuk alokasi dana investasi dari APBN 2011, yang sampai 30 Juni 2011 belum dicairkan.
Hadi mengungkapkan, PIP selalu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan PIP tahun 2008, 2009, 2010. Namun karena besarnya dana idle cash itu, BPK selalu memberikan paragraf penjelasan terkait dengan dana investasi yang tidak digunakan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. [tjs]