INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terindikasi mengeluarkan izin tambang ilegal secara diam-diam kepada PT Mahadina Tantraga.
Menurut laporan LSM Formadda (Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian) NTT, dan Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM), Gubernur NTT Frans Leburaya tidak hanya mengeluarkan satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang emas di Sumba, pada Januari 2009 Gubernur juga telah mengeluarkan IUP penyelidikan umum kepada PT Mahadina untuk bahan galian mangan dan mineral pengikutnya di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.
Pada 12 Februari 2010, Mahadina Tantragata kembali mengajukan permohonan untuk melakukan eksplorasi dan Gubernur menyetujuinya. Anehnya, di dalam dokumen tersebut tidak terlihat rekomendasi dari Bupati setempat tentang Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP). Pada April 2012, Mahadina juga disetujui untuk melakukan pengambilan contoh dan pemetaan geologi regional bahan mineral biji besi/mangan di sana yang dimulai sejak 24 April hingga 15 Mei 2012 mendatang. "Kami menilai pemberian IUP oleh Gubernur NTT illegal dan melanggar aturan perundang-undangan minerba. Itu artinya, Gubernur NTT terlibat langsung dari praktik pertambangan illegal," ujar Ferry Adu, Ketua GERAM Manggarai Barat dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Dia juga menuding adanya pembohongan publik yang dilakukan Kupang Resources dan Chameleon yang disebutkan telah membantu dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat NTT. Menurutnya, perusahaan tambang ini sama sekali belum melaksanakan tindakan apa pun di lapangan.
Agustinus Dawarja, Konsultan Hukum Pasar Modal dan Ketua Kolega Advokat Hukum Adat Nusantara mengungkapkan, perusahaan tambang yang masuk ke NTT ini hanya bermodal kecil. Itu pun banyak dihabiskan untuk transportasi, hotel, makan, proses izin, survey, fotokopi dokumen, akta pendirian notaris, sewa konsultan survey, sewa mobil, beli peta survey yang diperkirakan nilainya mencapai Rp1-10 miliar.
"Biaya tersebut hanya untuk mendapatkan IUP. Tanah-tanah rakyat belum dibayar. Jadi dalam neraca, aset mereka itu hanya IUP saja. Bahan mineral yang ada di perut bumi itu bukan aset mereka tapi negara. Itu baru menjadi aset mereka setelah dieksplorasi dan itu pun tidak semuanya menjadi aset mereka karena ada kewajiban membayar pajak dan royalti kepada negara."
Menurut Agustinus, ini sangat ironis karena banyak IUP atau KP yang terbit tanpa ada diskusi dengan DPR atau masyarakat di mana tanah-tanah mereka telah diterbitkan izin oleh pemerintah.