INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, aturan bea keluar 20% bagi 14 jenis barang mineral dan tambang (Minerba) mentah akan diteken minggu depan, menyusul adanya revisi perubahan lingkup jenis barang tambang.
"Saat ini masih rahasia. Prinsipnya lingkupnya diperluas, jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya, sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaannya, pengawasannya dapat lebih mudah," paparnya di Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah mengundurkan waktu penerbitan kebijakan yang menimbulkan kontroversi ini. "Ya, bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup, jadi minggu depan keluarnya," ungkapnya.
Sementara untuk besarannya, ia mengatakan, masih tetap sebesar 20%. "Tetap flat 20%," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20% untuk 14 jenis barang mineral mentah. Di mana 14 barang mineral mentah yang dimaksud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidbdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan. [rus]