INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan Rupiah Bank Umum sebesar 5,50% selama periode 15 Mei 2012 hingga 14 September 2012 atau sama dengan periode sebelumnya.
Dalam siaran persnya, Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salustra Satria menyampaikan penetapan tingkat suku bunga penjaminan tersebut dilakukan setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS melakukan evaluasi pada 10 Mei 2012. Untuk valuta asing, tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 1%, dan untuk BPR 8% dalam bentuk rupiah.
Penetapan tingkat suku bunga penjaminan ini dilakukan atas pertimbangan kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup tinggi yang terindikasi dari nilai penempatan perbankan di BI yang mencapai Rp471 triliun. Selain itu, tren biaya dana melonggar, terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang (cost of fund) perbankan yang relatif rendah sepanjang Maret 2012 yang berada pada posisi 4,44%. Juga karena cadangan devisa pada akhir April 2012 juga meningkat sebesar US$5,9 miliar dari US$110,5 miliar menjadi US$116,4 miliar, serta konerja perekonomian domestik relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang masih berada di bawah target pemerintah.