INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo) memperkirakan akan mengalami rugi sebesar US$4 miliar, terkait kebijakan bea keluar barang mineral mentah.
Kebijakan tersebut ditelurkan Kementerian ESDM dalam Peraturan Menteri ESDM No.07 Tahun 2012. Demikian disampaikan Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (12/5/2012).
"Kalau itu (bea keluar) diterapkan maka akan banyak industri tambang yang mati. Bahkan kerugian bisa mencapai US$4 miliar lebih," kata Poltak.
Tidak hanya kerugian secara nominal, para pekerja tambang yang totalnya mencapai 3 juta lebih juga akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)."Yang lebih penting adalah menurunnya kepercayaan investor. Di mata investor asing kita menurun sekali," ujar Poltak.
Menurut Poltak, agar tidak berdampak besar pada industri pertambangan, sebaiknya permen tersebut disosialiasikan terlebih dahulu. Pasalnya permen tersebut terlalu mendadak.
"Kita sebenarnya terima kebijakan tersebut. Tapi lebih baik disosialisasikan dulu sama dunia industri pertambangan. Kasihan industri yang kecil. Ini yang belum siap dan terancam tutup," ungkapnya.
Permen ESDM No.07 Tahun 2012 mengatur tentang larangan ekspor bahan baku mentah sebelum dilakukan pemurnian atau pengolahan. Permen tersebut akan efektif berlaku pada 2014.