Rabu, 19 Juni 2013 | 13:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ikan pun Bakal Disertifikasi
Headline
inilah.com
Oleh: Rusman Madjulekka
ekonomi - Minggu, 13 Mei 2012 | 14:51 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan sertifikasi ikan asal Indonesia dengan mengadakan pertemuan bilateral dengan sejumlah negara-negara yang tergabung dalam ASEAN untuk menekan maraknya kasus Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.


‘’Kita akan duduk semeja untuk membahas sertifikasi ikan ini, agar negara-negara ASEAN juga ikut membantu dalam mengawasi serta dapat memberikan sanksi kepada nelayan atau pengusaha di negaranya seperti yang telah dilakukan Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo sebagaimana siaran pers yang diterima INILAH.COM, Minggu (13/5/2012).


Sehingga ke depannya, lanjutnya, jika ikan yang datang ke pelabuhan mereka, dilihat terlebih dahulu, bila tidak ada sertifikasinya maka kita minta agar di kembalikan atau di musnahkan.

Seiring itu, maka upaya peningkatan koordinasi serta kerja sama antar negara ASEAN dalam memerangi IUU fishing terus ditingkatkan. Terkait hal itu, KKP akan mengajak negara-negara ASEAN seperti Thailand , Vietnam, dan Malaysia.

Hal senada dilontarkan Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman, jika tercapainya perjanjian bilateral maka dapat meminimalisir pelanggaran/kejahatan di sektor kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, Indonesia berencana akan menggandeng negara-negara pengimpor ikan lainnya seperti India, Eropa dan Amerika untuk menyebarkan informasi terkait sertifikasi ikan .

Terobosan KKP dalam memerangi IUU fishing dilakukan demi menjaga keberlanjutan penyediaan ikan sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan.

Syahrin mengungkapkan, maraknya berbagai modus operandi illegal fishing telah merugikan bangsa Indonesia yang terkenal kaya akan sumber daya ikannya.

Dikatakannya, modus operandi kejahatan yang digunakan para pelaku illegal fihing a.l. memanipulasi persyaratan,pemalsuan dokumen, tidak memiliki dokumen ijin, double flagging serta penggunaan alat tangkap yang telah dilarang. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.