Sabtu, 25 Mei 2013 | 14:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sharif: Kapal Asing Sitaan Dihibahkan ke Nelayan
Headline
Menteri KKP Sharif C.Sutardjo - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Rusman Madjulekka
ekonomi - Minggu, 13 Mei 2012 | 14:59 WIB

INILAH.COM. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C.Sutardjo menginginkan agar kapal-kapal ikan ilegal hasil sitaan dari nelayan asing segera dapat dihibahkan kepada nelayan demi meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor perikanan.

“Namun, kendala yang ditemui dalam pemanfaatan kapal sitaan bagi nelayan dan kalangan pendidikan dikarenakan masih lambannya penyelesaian dan penanganan barang bukti,” kata Sharif sebagaimana rilis media saat meninjau
kapal-kapal perikanan rampasan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Rengas, Kalimantan Barat (Kalbar), akhir pekan lalu.

Upaya Sharif ini memiliki beberapa kendala, diantaranya kondisi kapal yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kebanyakan telah rusak bahkan tenggelam karena proses hukum yang cukup memakan waktu lama.

“Kapal hibah itu tidak bisa langsung digunakan karena harus diperbaiki dahulu karena lamanya proses pengadilan sehingga kapal menjadi rusak,” ungkapnya.

Sharif menuturkan, biaya perbaikan kapal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang mendapatkan hibah. Oleh karena itu, ia menuturkan sebaiknya kapal ikan ilegal hasil sitaan segera dimanfaatkan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam Pasal 76C ayat (5) UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa kapal pelaku illegal fishing yang dirampas untuk negara dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan.

Proses lelang kapal rampasan harus dilakukan dengan harga yang layak dan hasilnya dijadikan sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sebagian hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.