INILAH.COM. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C.Sutardjo menginginkan agar kapal-kapal ikan ilegal hasil sitaan dari nelayan asing segera dapat dihibahkan kepada nelayan demi meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor perikanan.
“Namun, kendala yang ditemui dalam pemanfaatan kapal sitaan bagi nelayan dan kalangan pendidikan dikarenakan masih lambannya penyelesaian dan penanganan barang bukti,” kata Sharif sebagaimana rilis media saat meninjau
kapal-kapal perikanan rampasan di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Rengas, Kalimantan Barat (Kalbar), akhir pekan lalu.
Upaya Sharif ini memiliki beberapa kendala, diantaranya kondisi kapal yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kebanyakan telah rusak bahkan tenggelam karena proses hukum yang cukup memakan waktu lama.
“Kapal hibah itu tidak bisa langsung digunakan karena harus diperbaiki dahulu karena lamanya proses pengadilan sehingga kapal menjadi rusak,” ungkapnya.
Sharif menuturkan, biaya perbaikan kapal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang mendapatkan hibah. Oleh karena itu, ia menuturkan sebaiknya kapal ikan ilegal hasil sitaan segera dimanfaatkan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam Pasal 76C ayat (5) UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa kapal pelaku illegal fishing yang dirampas untuk negara dapat dilelang atau dihibahkan kepada kelompok nelayan.
Proses lelang kapal rampasan harus dilakukan dengan harga yang layak dan hasilnya dijadikan sumber pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sebagian hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. [rus]