INILAH. COM, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dinilai telah memicu dalam persoalan kisruh di Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang saat ini terjadi dualisme, versi Munas Jakarta dan Versi SE Menteri PU.
Sebelumnya, Menteri PU telah membentuk LPJKN dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 223/KPTS/M/2011 mengenai Pengurus LPJKN periode 2011-2015 dengan Tri Widjajanto sebagai Ketua.
Padahal, Munas LPJKN yang digelar pada September 2011 di Jakarta yang notabene diatur dalam AD/ART LPJKN telah memilih H Rendy Lamadjido sebagai Ketua Umum periode 2011-2015.
Lalu, pada saat ini, di sejumlah daerah di Indonesia, telah dibentuk LPJKD bentukan versi Menteri PU yang telah diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat. Contohnya Sulawesi Tengah, Jemmy Hosan telah dikukuhkan sebagai Ketua LPJKD Sulawesi Tengah dan diketahui oleh Gubernur Longky Djanggola.
Menurut Ketua LPJKN versi Munas Rendy Lamadjido, Kementrian PU telah membodohi masyarakat dengan membentuk LPJKD di daerah berdasarkan SE Nomor 233/KPTS/M/2011.
"Tindakan ini inkonstitional karena LPJKN adalah lembaga independen yang terdiri dari Masyarakat Jasa Konstruksi dengan berpatokan pada UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Masyarakat Jasa Konstruksi." ujarnya Senin (14/5/2012).
Sedangkan, LPJKD bentukan Kementerian PU hanya berpatokan dengan SE Menteri PU yang intinya berlawanan dengan UU No.18 Tahun 1999 hingga secara otomatis, lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Imbasnya, lanjut Rendy, LPJKD di daerah tidak dilantik, namun hanya dikukuhkan hingga legaitas hukum lembaga bentukannya pun diragukan yang berakibat produk yang dikeluarkan oleh lembaga itu tidak memiliki legalitas hukum.
“Langkah ini legalitas hukum meragukan hingga bisa membuat kebingungan di kalangan masyarakat jasa konstruksi,” tekan anggota Komisi V DPR RI ini.
Sebelumnya, Rendy Lamadjido meminta rekan-rekan di LPJKD seluruh Indonesia untuk berhati-hati dan tidak terjebak untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menggunakan logo dan nama LPJK, karena Logo dan Nama itu telah memperoleh hak paten dan Kementrian Hukum dan HAM.
“Jadi SBU yang sah itu diterbitkan oleh LPJKN resmi Hasil Munas dan ini tidak mengada-ada dan sesusai dengan Undang-undang serta telah mendapatkan dukungan dari seluruh Fraksi di DPR RI,” tandas Rendy.
Untuk itu, Rendy juga mengingatkan kepada Asosiasi dan Badan Usaha agar menerbitkan sertifikasinya di LPJKN versi Munas yang sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 1999.
Sementara itu, Kemen PU yang dimintai konfirmasi tidak dapat menjawab. "Silahkan hubungi humas," ujar penerima telepon. Sedangkan bagian humasnya belum bisa dihubungi karena tidak ada jawaban panggilan telepon. [rus]