INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia melepas keberangkatan 101 TKI perawat ke berbagai rumah sakit di Jepang. Dari ratusan TKI tersebut, sebanyak 29 orang di antaranya akan bekerja sebagai tenaga medis (nurse) di sejumlah rumah sakit di Jepang, sedangkan sisanya bekerja sebagai pengasuh (careworker) untuk orang usia lanjut di panti jompo.
Penempatan TKI formal ini berdasar kesepakatan Perdana Menteri Jepang Shinzo ABE dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu di Tokyo 28 November 2006, yang antara lain membahas Movement of Natural Persons (MNP) atau perpindahan orang dari satu negara ke negara lain.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman mengatakan keberangkatan TKI di sektor formal ke Jepang merupakan salah satu kesepakatan dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
“Tindak lanjut dari kesepakatan dua Pimpinan tertinggi Negara tersebut adalam penempatan nurse dan careworker Indonesia ke Jepang. MoU Penempatan Nurse dan Careworker ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 di Jakarta," kata Reyna di Jakarta Rabu (16/5/2012).
Dijelaskan Reyna, sebelum berangkat, para calon TKI wajib mengikuti pelatihan tambahan Bahasa Jepang dilaksanakan di Indonesia selama 3 (tiga) bulan dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan berikutnya di Jepang.
“Pemerintah mengupayakan agar tenaga kerja kesehatan Indonesia, termasuk perawat dan pengasuh dapat menjadi salah satu unggulan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia formal keluar negeri," ujar Reyna.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
"Peluang kerja di luar negeri menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional bagi semua calon pekerja medis. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam, dan lainnya," tambah Reyna.
Terkait hal tersebut setidaknya ada tiga syarat utama yang dibutuhkan, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan penting kepada masyarakat. [rus]