INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pesimistis penyelewengan biaya perjalanan dinas oleh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah bisa berkurang, sebelum diganti dengan metode at cost (sesuai pengeluaran riil).
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan, pada tahun 2010, dugaan penyelewengan biaya perjalanan dinas ditemukan BPK hampir di semua instansi, terutama pemerintah daerah.
"Modusnya adalah adanya perjalanan dinas fiktif, sebagai salah satu cara untuk pengumpulan dana, untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau untuk menambah kesejahteraan pegawai, atau yang sering disebut sebagai dana taktis," papar Hasan Bisri kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (17/5/2012).
Ia melanjutkan, modus tersebut terutama terjadi pada instansi-instansi pemerintah daerah. "Karena pemda belum menerapkan metode at cost, tapi masih pakai metode lumpsum.," ungkapnya.
Berdasar data BPK, terdapat indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas sebesar 30%-40% dari biaya perjalanan dinas Rp18 triliun yang ditetapkan dalam APBN, selama setahun.
Menurutnya, selama pemerintah daerah belum menerapkan metode at cost untuk biaya perjalanan dinas, maka penyelewengan ini tidak dapat dihindari. "Kalau di pemda, saya agak pesimis bisa berkurang, selama belum menerapkan metode at cost," ungkap Hasan.
Sekedar catatan, hingga kini pemerintah daerah masih menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009 mengatur standar satuan harga untuk biaya perjalanan dinas di pemerintah daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal tersebut berarti daerah diberi kebebasan untuk menentukan apakah akan menggunakan lum sum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya seperti transportasi, uang makan, dan lain-lain) atau at cost sesuai dengan kebutuhan. Yang jelas jika ingin mengikuti salah satu mekanisme tersebut harus ditetapkan terlebih dulu dalam Keputusan Kepala Daerah. [tjs]