INILAH.COM, Jakarta - Komisi XI DPR tidak akan memanggil calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai memiliki cacat moral dan pengalaman kerja.
Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan, pihaknya memiliki waktu satu bulan untuk uji kelayakan dan kepatutan calon DK OJK berdasar undang-undang yang berlaku.
Rencananya, lanjut Harry, pada dua minggu pertama, Komisi XI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pelaku industri perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non perbankan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pendapat atas 14 nama calon DK OJK.
"Dari rapat dengar pendapat, ada kemungkinan nanti tidak kita panggil calon-calon itu kalau cacat moral, tidak capable atau track record-nya buruk," ungkapnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (19/5/2012).
Usai rapat dengar pendapat, Komisi XI baru akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon DK OJK. "Nanti sehari bisa kita panggil 2 orang, atau 3 orang, pagi, siang, malam. Kalau 14 nama kan seminggu bisa selesai," ujarnya.
Nantinya, lanjut Harry, hasil uji kelayakan dan kepatutan ini baru akan dibawa ke sidang paripurna. "Kalau kita mulai fit and proper test tanggal 28 Mei, sebulan itu kan 28 Juni. Ya habis itu diajukan ke paripurna," tutur Harry.
Adapun kriteria yang menjadi fokus utama uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI adalah pertama, rekam jejak pengalaman termasuk harta kekayaan dan kedua, kepemimpinan termasuk bagaimana hubungan kerja calon dengan pelaku industri.