MESKI tak lagi berkantor di Lapangan Banteng sebagai Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu masih concern mengamati pergerakan BUMN, khususnya perombakan direksi BUMN, belakangan ini.
Apa pandangannya tentang gaya kepemimpinan Menteri BUMN, Dahlan Iskan? Petikan wawancara Iwan Purwantono dari InilahREVIEW dengan Muhammad Said Didu di kantornya, Selasa pekan lalu.
Apakah gaya kepemimpinan MenteriBUMN, Dahlah Iskan efektif dalam mengembangkan BUMN?
Langkah pertama, selesaikan masalah-masalah yang krusial. Ada tiga pilar yang harus diselesaikan dalam mengelola BUMN. Ini program sejak Meneg BUMN Tanri Abeng. Tidak akan menjadi masalah, karena roadmap-nya sudah ada. Kedua, selesaikan BUMN merugi. Bisa diakuisisi ataumerger dengan BUMN sehat. Ini bisa dikerjakan sekaligus, atau dikemas khusus dalam program penataan BUMN. Ketiga, menjaga BUMN yang sehat agar bisa terus berkembang. Itu pekerjaan di kantor BUMN. Bukan yang lain-lain.
Sepertinya ada yang ‘terlupakan’ oleh MenteriBUMN?
Mungkin sedikit saja. Nggak perlulah, MenteriBUMN datang ke Bank Mandiri, Telkom,atau BUMN yang sudah leading. Itu kan buang-buang waktu saja. Tapi fokuskan saja untuk benahi BUMN yang masih sakit-sakit.
Demikian pula dalam menentukan direksi. Tentunya Menteri BUMN harus bisa menempatkan orang-orang terbaik. Yang dimaksud terbaik, bukan sekadar profesional. Tapi harus bisa melawan segala bentuk intervensi. Nah, kalau seluruh BUMN yang sehat dipimpin orang yang terbaik, pekerjaan MenteriBUMN bisa dikatakan selesai. Selanjutnya, benerin BUMN yang belum baik atau yang masih sakit.
Belakangan, MenteriBUMN Dahlan Iskan rajin merombak jajaran direksi BUMN. Komentar Anda?
Kalau proses penunjukan direksi oleh MenteriBUMN Dahlan Iskan, tidak ada masalah. Karena tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kalau soal apakah penggantinya lebih baik daripada sebelumnya, saya tidak bisa jawab itu.
Sebagai mantan Komisaris Utama Merpati, apa pandangan Anda soal pergantian direksi yang baru saja terjadi?
Saya nggak mau ngomonglah. Tetapi, saya kok tidak melihat pergantian tersebut akan menjadi solusi. Masalah di Merpati, bukan terletak di pimpinannya. Ada banyak hal yang memang perlu dibenahi.
Maksudnya?
Saya kira, kementerian BUMN sudah paham dan mengerti masalah di Merpati. Karena saya sudah sering kemukakan, kok.
Bagaimana dengan pergantian Dirut Telkom yang kabarnya belum habis masa jabatannya?
Dalam UU BUMN sangat tegas mengatur bahwa masa jabatan direksi adalah limatahun. Bisa diperpanjang satu kali. Ini untuk menghindari terlalu seringnya pergantian direksi di BUMN. Memang tidak ada larangan bagi MenteriBUMN merombak direksi atau dirut di tengah jalan. Namun harus ada alasan yang jelas.
Bisa diperjelas?
Misalnya, MenteriBUMN mengganti dirut sebuah BUMN di tengah jalan. Sebelum mengganti, Menteri BUMN memanggil (yang bersangkutan). Di situ dijelaskan alasan kenapa diganti. Kemudian, yang bersangkutan menandatangani pernyataan yang bernada menerima alasan tersebut. Semuanya formal, tanda tangan di atas meterai. Jadi, semuanya bisa clear, masalahnya tidak melebar ke mana-mana.
Mengenai orang titipan partai politik di BUMN?
Untuk membendung adanya politisasi partai politik, saya keluarkan PP No 45 Tahun 2005 yang melarang kader parpol menjadi direksi dan komisaris. Sebelumnya, banyak kader parpol masuk komisaris. Kalau tim sukses, staf khusus itu berbeda dengan kader parpol.