Ada indikasi terjadi kaderisasi koruptor-koruptor muda di institusi negara dan BUMN. Dalam tiga tahun, tujuh pejabat BUMN dihukum karena korupsi.
Kalau banyak orang geleng-geleng kepala melihat BUMN, harap maklum. Bukan apa-apa, aset BUMN itu gede banget. Coba saja lihat, saat ini total aset BUMN sekitar Rp 2.500 triliun. Aset segede ini berasal dari 141 BUMN dan sekitar 500 anak perusahaannya.
Tapi, jangan kaget, aset sebesar itu hanya menghasilkan keuntungan bersih Rp 123,9 triliun pada 2011 lalu. Lebih kaget lagi, dividen yang disetor ke negara hanya Rp 28,171 triliun.
Tentu saja, banyak yang bertanya, kenapa bisa begitu? Menteri BUMN, Dahlan Iskan bilang, dari total aset Rp 2.500 triliun, hampir separuhnya atau Rp 1.000 triliun adalah aset tidak produktif.
Lalu, apa sih BUMN itu? UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ada beberapa jenis BUMN. Ada yang disebut Perusahaan Perseroan, yaitu, BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama BUMN ini adalah mengejar keuntungan;
Kemudian ada Perusahaan Umum (Perum). Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan BUMN Perum adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi. Perusahaan ini juga mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Sebanyak 141 BUMN yang ada saat ini, terbagi dalam berbagai sektor. Ada sektor aneka industri, asuransi, energi, industri strategis, kawasan industri dan perumahan, kehutanan, konstruksi, logistik dan jasa sertifikasi, pembiayaan, penunjang pertanian, perbankan, percetakan dan penerbitan, perikanan, perkebunan, pertambangan, prasarana angkutan, sarana angkutan dan pariwisata, serta telekomunikasi.
Kalau dicermati, hampir semua sektor dimasuki oleh 141 BUMN dan 500 anak usahanya. Jadi, BUMN itu memang ladang yang begitu menggiurkan. Nah, lantaran itu, banyak orang di dalamnya yang tergoda. Tak salah kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bilang, ada indikasi terjadi kaderisasi koruptor-koruptor muda di institusi negara dan BUMN. "Kaderisasi (koruptor) bisa dilihat di institusi-institusi negara dan BUMN saat ini," ujar Busyro.
Berdasarkan data dari KPK, selama kurun waktu tiga tahun, 2008-2011, tercatat tujuh pejabat BUMN dihukum karena terlibat kasus korupsi. Pada 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun terhadap mantan General Manager PT Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah II Jawa Timur, Triyono karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas PGN pada 2002-2003.
Pada 2009, KPK menyeret mantan Direktur Utama PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak, terkait penerimaan dana taktis pada kegiatan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang menggunakan APBN 2003. Kasus ini juga menyeret Direktur Keuangan PGN saat itu, Djoko Pramono, termasuk beberapa anggota DPR.
Kasus lain terjadi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama Operasional Pengadaan, Penyimpanqan, dan Penyaluran Gula Kristal Putih antara RNI dengan Perum Bulog pada 2001-2004.
Pada 2010, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) disorot, yakni pada Pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis Teknologi Informasi. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo divonis lima tahun penjara.
Kasus korupsi pada 2011 terjadi di PT Barata Indonesia (BI) atas penggelapan dalam penjualan tanah PT BI (Persero) pada 2004. Dalam kasus ini, Direktur Keuangan dan SDM PT BI Mahyuddin Harahap ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi, BUMN itu memang ladang menggiurkan bagi mereka yang tak kuat iman.
Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-38 yang terbit Senin, 21 Mei 2012. [tjs]