Kamis, 23 Mei 2013 | 12:00 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Revitalisasi Pasar Tradisional Terganjal Aturan
Headline
Inilah.com
Oleh: Tri Sulistiowati
ekonomi - Selasa, 22 Mei 2012 | 17:08 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Revitalisasi pasar tradisional terganjal payung hukum, sehingga kalangan swasta belum berani secara optimal masuk dalam bisnis tersebut.

"Kalau ada payung hukum yang jelas, pihak swasta bisa tertarik lagi.Misalnya dengtan komposisi sekitar 25 -30 persen dari pemerintah dan selebihnya dari swasta sehingga sudah bisa bangun pasar tradisional yang jauh lebih modern," ujar Hartono W. Pranoto, Direktur PT Selaras Paramita yang juga developer pasar induk Tanah Tinggi, Tangerang.

Menurutnya, revitalisasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah mendapat dukungan pihak swasta. Hal ini dikarenakan pihak pemerintah tidak dapat menanggung keseluruhan biaya pembangunan."Dari pihak pengusaha swasta kami menunggu adanya payung hukum yang jelas," ujarnya, Selasa (22/05/2012).

Sebelumnya dikabarkan, payung hukum kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah dalam hal revitalisasi pasar tradisional hingga kini masih disiapkan oleh Menko Perekonomian. Bila payung hukum telah disahkan oleh pemerintah maka swasta segera terlibat. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.