INILAH.COM, Jakarta - Menyikapi banykanya perjalanan dinas fiktif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus meminta kementerian atau lembaga untuk lebih mengaktifkan peran pengawas internal.
Sebelumnya, data Kementerian Keuangan, menunjukkan 30%-40% perjalanan dinas adalah fiktif. "Jadi hanya orang-orang yang nekat saja yang melakukan hal seperti itu. Tapi apapun sistem itu kalau ada kolusi tetap saja rusak," ujar Wakil Ketua BPK RI, Hasan Basri saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta Selasa (29/5/2012).
Hasan menambahkan jika ditemukan perjalanan dinas fiktif, anggaran yang dipakai harus dikembalikan ke kas negara. Negara juga akan memberikan sanksi kepegawaian kepada yang melakukan.
Praktik perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh pegawai kementerian atau lembaga saat ini sudah menurun sangat signifikan. Hal itu karena persoalannya begitu mudah untuk diungkap.
"Pada dasarnya perjalanan dinas fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan memang terjadi. Tapi kecenderuangnnya menurun. Oleh karena itu kita berharap peran dari pengawas internal kementerian atau lembaga itu lebih ditingkatkan dalam melakukan pengujian agar lebih luas," kata Hasan. [tjs]