INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah China mulai 1 Juni 2012 memperketat masuknya produk rumput laut asal Indonesia dengan akan menerapkan tarif bea masuk 35% dan syarat Health Sertification (sertifikasi kesehatan).
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengantisipasi pengetatan tersebut pihaknya mengajak para pengusaha rumput laut ARLI, Komisi Rumput Laut Indonesia dan Tim Industrialisasi Rumput Laut KKP untuk menyusun rencana aksi bersama dari hulu hingga hilir dalam pengembangan industri rumput laut nasional. "Termasuk menghadapi aturan baru dari China tersebut," tambahnya, sebagaimana rilis KKP yang diterima INILAH.COM, Rabu (30/05/2012).
Berdasarkan catatan, pada 2011 produksi rumput laut secara keseluruhan mencapai 4.305.027 ton. Sebanyak 95.200 ton merupakan produksi rumput laut jenis glacillaria kering mencapai 95.200 ton, utamanya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“Produksi rumput laut tersebut, saat ini sebagian besar masih diekspor dalam bentuk rumput laut kering, dan baru sekitar 20 persennya diolah oleh industri di dalam negeri,” jelas Sharif. Lanjutnya, bila produksi ingin ditingkatkan hingga 800 ribu ton rumput laut kering pada 2014, maka ada 500 ribu ton rumput laut kering yang tidak terserap pasar domestik," jelas Sharif. [rus]