INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pembahasan revisi terhadap komponen 'Kebutuhan Hidup Layak' (KHL) karena dasar penghitungan nya dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Saat ini, Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperkirakan akan meningkat signifikan pada tahun mendatang, seiring perubahan perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Besaran KHL tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Kalau dihitung, kenaikannya bakal cukup signifikan. Penambahan komponennya saja ada empat, dan ada juga penyesuaian di delapan komponen yang sudah ada," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminas Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Irianto Simbolon usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Minamas Gemilang dengan Federasi Serikat Pekerja Minamas Plantation di Jakarta Kamis (7/6/2012).
Irianto menyebutkan, saat ini sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Nasional mengenai penambahan empat komponen yaitu deodoran, seterika, ikat pinggang, dan kaos kaki serta penyesuaian di delapan komponen seperti kompor yang diubah penghitungannya dari menggunakan minyak tanah menjadi gas. "Pengubahan dari minyak tanah ke gas itu membutuhkan penambahan peralatan seperti selang gas, itu juga dihitung," ujar Irianto.
Irianto mengatakan, selama empat hari dari Senin (4/6) hingga Kamis (7/6), Dewan Pengupahan Nasional melakukan survei lapangan untuk membandingkan komponen KHL yang baru dengan yang lama sebelum ditetapkan oleh tripartit nasional.
Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi. "Kami belum tahu seberapa banyak kenaikannya, tapi dari pengamatan sementara, cukup tinggi," ujar Irianto.
Ia menambahkan bahwa revisi komponen KHL itu akan ditetapkan dalam untuk digunakan sebagai dasar penghitungan upah minimum 2013. "Kami minta pekerja dan pengusaha dapat menerima keputusan ini," tandasnya. [rus]