INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah harus menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi perbankan setelah krisis 1998 melalui APBN sejak 2003.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah ekonom ke pimpinan DPR RI, Senin (11/6/2012). Beberapa ekonom yang datang seperti Rizal Ramli, HM Sasmito Hadinagoro, Kwik Kian Gie, Marwan Batubara, Sri Edi Swasono, Ichsanudin Noorsyi, A.E.Yustika, M.Fadhil Hasan, dan Hendri Saparini.
Menurut mereka, pembayaran tersebut dianggap merugikan APBN. "Kita ingin pemerintah menyetop pembayaran ini di APBN 2013," kata Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak, Sasmito Hadinagoro seusai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi XI, di Gedung DPR.
Selain itu menurut Sasmito, beban biaya ini juga menuntut pertanggungjawaban pemerintah sebelumnya. Ia mengharapkan ada kejelasan alasan pemerintah terus membayarkan subsidi obligasi tersebut sementara bank-bank sudah selamat dari jeratan utang obligasi. "Ini akan menyeret nama-nama seperti Boediono, Sri Mulyani yang dulu menjabat Menkeu," katanya.
Sementara menurut Kwik Kian Gie, menilai praktik pembayaran obligasi rekap ini akan sulit dihentikan sekarang. Alasannya akan menabrak kontrak dan melanggar keppres yang sudah ada. "Saya belum tahu pasti apa yang harus diambil pemerintah, kalau disetop tidak mungkin karena melanggar kontrak dan keppres," ujar Kwik Kian Gie.
Namun walau begitu Kwik mewanti-wanti juga bahwa ini pemerintah sendiri yang akan menanggung beban." Selebihnya anggaran kita akan terus terpakai," ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, menilai DPR sendiri masih belum memiliki data lengkap terkait kasus ini. Pihaknya masih akan meminta keterangan Menkeu Agus Martowardojo berapa bunga obligasi yang selalu dibayarkan poemerintah. "Kita akan setop tapi akan minta kejelasan Menkeu dulu," tukasnya. [hid]