INILAH.COM, Jakarta – Aturan pajak telah meresahkan pengusaha kelapa sawit, karena menjadikan industri ini kehilangan daya saing. Gapki pun berencana mendesak pemerintah melakukan kaji ulang.
Pengurus baru Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) akan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pengenaan PPN Crude Palm Oil (CPO) yang terlalu tinggi, pembebasan PPN Tandan Buah Segar (TBS) serta pengenaan Bea Keluar (BK) CPO.
Ketua Bidang Pemasaran Gapki Susanto menyatakan kedua aturan perpajakan tersebut membuat industri sawit Indonesia menjadi tidak berdaya saing. "Tujuan pajak seharusnya untuk memajukan perekonomian bukan untuk mematikan industri. Kita malah menjadi tidak efisien. Yang terjadi malah disinsentif. Aturan itu justru menambah beban kita dari yang seharusnya bertujuan untuk mengurangi beban industri," ungkapnya dalam acara jumpa pers pelantikan pengurus baru Gapki di Jakarta, Selasa (19/6/2012) malam.
Seperti diketahui, pada akhir 2011, Ditjen Perpajakan menerbitkan SE-90/2011 tentang Pengkreditan PPN Masukan untuk industri kelapa sawit, yang secara formal melarang pengkreditan PPN Masukan oleh industri kelapa sawit walaupun industri kelapa sawit mengolah lebih lanjut TBS menjadi CPO, dan hanya melakukan penyerahan CPO yang terutang PPN.
Sementara industri kelapa sawit mendesak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap tandan buah segar (TBS), karena tidak akan menekan harga di tingkat petani mengingat pajak tersebut akan dibayar oleh konsumen akhir.
"Aturan ini justru menyebabkan para pengusaha industri kelapa sawit semakin terintegrasi ke CPO mengingat TBS tidak bisa dikreditkan," tegas Susanto.
Sementara, dengan tidak adanya perbedaan bea keluar CPO dan turunannya mendorong perkembangan industri hilirisasi. "Seharusnya Bk ini jangan dijadikan alat untuk pengembangan hilirisasi yang membuat industri hulu yang kecil-kecil mati. Akibatnya akan terjadi overload industri refining, di mana kapasitas tidak bisa lagi diolah 100%," tukas Susanto.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak ekspor atau bea keluar terhadap 14 produk turunan sawit. Jika sebelumnya produk turunan sawit termasuk crude palm oil (CPO) yang kena pajak ekspor hanya berjumlah 15 produk, maka saat ini ada 29 produk turunan sawit yang kena pajak ekspor.
Pengenaan pajak terhadap 14 produk turunan sawit itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/9/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Turunan Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini berlaku berlaku efektif sejak 14 September 2011.
Jika dalam perkembangannya nanti tidak ada pemecahannya terhadap hal ini, Susanto mengatakan Gapki akan melakukan tindakan hukum seperti mengajukan yudicial review terhadap auran tersebut. [ast]