INILAH.COM, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Muliaman D Hadad menginginkan keberadaan OJK menjadi 'jembatan' untuk mempermudah akses masyarakat ke lembaga keuangan, agar bisa bersaing dengan lembaga keuangan asing.
"Ada keinginan yang kuat untuk meningkatkan keuangan yang inklusif karena akses terhadap industri keuangan atau jasa keuangan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga terutama di ASEAN," tutur Muliaman di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, lembaga keuangan bank, non bank, serta pasar modal harus membuka diri untuk masyarakat. Namun tetap dengan pengawasan yang optimal.
"Oleh karena itu bagaimana membuka akses yang lebih luas kepada industri keuangan terutama bagi sebagian besar masyarakat yang memang belum punya akses akan lebih terbuka ke depannya, dan itu nilai tambah yang
perlu kita perhatikan," tuturnya.
Untuk mencapai hal tersebut, ia menyatakan, diperlukan perbaikan manajemen dan kualitas SDM pada sektor terkait serta peningkatan teknik pengawasan.
"Tetapi yang jelas ada dua karakteristik yang menjadi pilar, yang pertama dilandasi semangat prudensial terutama kepada lembaga keuangan yang mengelola dana seperti bank, asuransi, dan pensiun, tetapi ada juga pengaturan yang memiliki karakteristik yang berbeda yaitu pasar modal. Pasar modal ini lebih mengutamakan market conduct, disposure atau keterbukaan dan perlindangan investment," paparnya.
Menurutnya, pengawasan pada sistem keuangan adalah hal yang memerlukan kepedulian tinggi karena berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu ini approach-nya juga berbeda dan tentu saja perhatiannya berbeda. Intinya kegiatan pengawasan itu istilahnya buisness as not usual, kita harus banyak concern dan harapan masyarakat terhadap perbaikan pengawasan saya kira ini akan menjadi perhatian," ungkap Muliaman.
Terkait dengan koordinasi di dalam tubuh OJK sendiri, ia mengaku masih menunggu pernyataan resmi dari Presiden SBY. "Belumlah, ini kan prosesnya masih panjang, ada paripurna, ada presiden, dan itu sudah diatur di undang-undang," ujarnya. [rus]