INILAH.COM, Jakarta - Eksportir mengaku menemui hambatan teknis kalau mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa dalam negeri.
Pasalnya dengan aturan tersebut ada biaya hasil ekspor yang dipotong di negara tujuan ekspor sehingga jika terkena denda antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebagaimana diatur BI. Dengan demikian eksportir akan mengalami kerugian.
"Ada hambatan teknis dengan aturan baru tersebut diantaranya hasil ekspor yang dipotong di sana (negaa tujuan) akan berpotensi rugikan eksportir termasuk potensi terkena denda," jelas Djimanto, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada INILAH.COM, Sabtu (23/6/2012).
Djimanto menjelaskan walau sudah BI memberikan sosialisasi aturan tersebut namun BI belum mengadakan evaluasi bersama dengan para pengusaha ekspor. Ia mengharapkan BI mengundang perwakilan eksportir untuk membicarakan persoalan tersebut.
"Ini tentu harus dibicarakan lebih lanjut bersama BI, kalau tidak nanti akan lambat terus pekerjaan-pekerjaan kita," ungkap Djimanto.
Berdasarkan keterangan peraturan BI No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menerima seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun 2012, DHE wajib diterima eksportir melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
BI menilai, sampai saat ini masih terdapat eksportir yang belum menerima DHE melalui bank devisa dalam negeri. Dengan pemberian sanksi atas pelanggaran ketentuan ini mulai berlaku 2 Juli 2012, maka pada Juli ini para eksportir tersebut berpotensi terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. [hid]