INILAH.COM, Jakarta - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah menekan penggunaan BBM bersubsidi.
Demikian disampaikan Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria kepada INILAH COM di Jakarta Minggu (24/6/2012). "Pemasaran BBM non subsidi yang justru seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah sangat berpotensi melemah dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tersebut," kata Sofyano.
Menurut Sofyano, lemahnya penyusunan Permen tersebut penyusunan Permen ESDM dapat dibuktikan publik karena memang disusun tanpa kajian yang mendalam. Hal tersebut jelas terlihat dengan tidak dimasukannya lembaga penyalur agen BBM industri dalam pasal yang ada, padahal agen BBM industri merupakan lembaga penyalur BBM non subsidi yang sudah lama eksi.
"Pertimbangan yang digunakan dalam Permen ESDM 16/2011 tersebut, ternyata dominan mengacu kepada peraturan yang terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi (BBM PSO) namun anehnya Permen tersebut justru juga di pergunakan dan diberlakukan untuk mengatur kegiatan penyaluran BBM non subsidi. Ini sangat aneh," ujar Sofyano.
Sofyano mengatakan, beberapa pasal pada Permen tersebut dalam kegiatan penyaluran BBM, khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran bbm non subsidi sangat berpotensi dimaknai publik over protective dan sebagai pasal titipan pihak asing dan kompetitor dari BUMN Migas negeri ini.
"Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM No 16/2011 tersebut yang melarang penyalur (Mobile Bunker Agent/MBA, Agen Premium dan Minyak Solar/APMS, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan/SPBN,SPBU, Premium Solar Package Dealer/PSPD, Agen Minyak Tanah/AMT ) menyalurkan BBM lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum atau BU-PIUNU, dapat dimaknai publik sebagai bentuk perlindungan terselubung yang berlebihan kepada BU-PIUNU tertentu," bebernya.
Dia mencontohkan selama ini para penyalur BBM non subsidi (Mobile Bunker Agent/MBA dan Agen BBM Industri) menjadi lembaga penyalur dari BUMN Pertamina dan sekaligus pada anak perusahaannya yakni Patra Niaga.
"Pertamina dan anak Perusahaannya Patra Niaga telah memiliki jaringan dan sarana fasilitas penjualan bbm non subsidi di tanah air melebihi pihak asing dan kompetitornya. BUMN Pertamina dan Anak Perusahaannya Patra Niaga berjalan bersama melayani penjualan BBM non subsidi kepada masyarakat melalui Lembaga Penyalurnya MBA dan Agen BBM Industri. Ini mampu membuat pesaingnya gerah. Namun dengan adanya Pasal tersebut , maka itu berdampak langsung mematahkan keberadaan BU-PIUNU Pertamina dan Patra Niaga. Namun sebaliknya Permen 16/2011 tersebut justru menguntungkan bagi BU PIUNU lainnya," jelas dia.
Menurut dia, jika Permen ESDM tersebut dimaksudkan mengatur kegiatan penyaluran BBM bersubsidi, maka kata Mobile Bunker Agent atau MBA pada ayat (1) dari Pasal 3 Permen 16/2011 tersebut harusnya dihapus. [mel]